TATA TERTIB PERPUSTAKAAN “PRINSES JULIANA SCHOOL”

SMK NEGERI 2 YOGYAKARTA

TAHUN 2018/2019

 

KETENTUAN UMUM

  1. Perpustakaan “Prinses Juliana School” SMK Negeri 2 Yogyakarta merupakan suatu unit pelayanan jasa penyedia informasi bagi warga SMKN 2 Yogyakarta
  2. Fasilitas perpustakaan secara khusus diperuntukkan untuk warga SMKN 2 Yogyakarta, alumni dan masyarakat sekitar dapat memanfaatkannya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Kewajiban pemustaka :
    • Terdaftar sebagai anggota perpustakaan
    • Menjaga dan memelihara koleksi dan lingkungan perpustakaan
    • Mentaati peraturan perpustakaan
  4. Keanggotaan perpustakaan
    • Setiap siswa, guru, dan karyawan secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
    • Nomor anggota perpustakaan siswa bersinergi dengan Nomor Induk Siswa (NIS)
    • Guru dan karyawan mendapatkan kartu anggota perpustakaan dan berlaku selama aktif menjadi warga SMKN 2 Yogyakarta
    • Guru dan karyawan baru mendaftar anggota perpustakaan dengan datang sendiri ke perpustakaan
  5. Bebas pustaka

Diberikan kepada mereka yang telah tidak memiliki pinjaman koleksi, yaitu:

    • Siswa yang lulus (Kelas XII)
    • Siswa yang keluar/pindah
    • Guru / karyawan yang pensiun
    • Guru / karyawan yang pindah
  1. Tata tertib pemustaka
    • Berseragam / berpakaian rapi dan sopan
    • Tas dan jaket diletakkan di loker yang sudah disediakan
    • Mengisi absen kunjung ke dalam sistem otomasi perpustakaan
    • Tidak membuat kegaduhan
    • Koleksi yang telah selesai dibaca, diletakkan di tempat yang sudah disediakan
    • Tidak berbuat vandalisme terhadap koleksi dan fasilitas perpustakaan lainnya

PELAYANAN PERPUSTAKAAN

Ketentuan peminjaman koleksi

  1. Koleksi berupa buku paket dipinjamkan selama satu semester / satu tahun pelajaran (untuk buku yg diperuntukkan satu tahun), dipinjam perkelas dengan koordinasi ketua kelas dan guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  2. Pemustaka siswa dapat meminjam dengan menggunakan kartu anggota perpustakaan / menyebutkan NIS
  3. Pemustaka guru dan karyawan dapat meminjam dengan menggunakan kartu anggota perpustakaan / menyebutkan NIP
  4. Penggunaan kartu anggota hanya untuk pemegang kartu sesuai dengan identitas yang tertera.
  5. Peminjman koleksi maksimal 4 eksemplar
  6. Jangka waktu peminjaman 1 minggu dan dapat diperpanjang 3 kali.
  7. Koleksi referensi hanya dapat dibaca di perpustakaan dan tidak dipinjam bawa pulangkan
  8. Koleksi CD hanya dapat digunakan di perpustakaan.
  9. Tidak melakukan vandalisme terhadap koleksi

Jam layanan perpustakaan

Senin – Kamis  :  pukul 07.00 – 17.00

Jumat                 :  pukul 07.00 – 15.00

Ketentuan sanksi

  1. Melakukan tindakan vandalisme buku, peminjam wajib mengganti koleksi dengan buku yang sama
  2. Peminjam yang menghilangkan buku dan belum menggantinya tidak diperbolehkan meminjam, dan wajib mengganti buku dengan judul yang sama (jika sulit didapatkan, minimal dengan subjek yang sama)

KETENTUAN KHUSUS

  1. Mahasiswa KKN/PPL diperbolehkan menggunakan fasilitas perpustakaan dengan meninggalkan kartu identitas sebagai jaminan.
  2. Alumni dapat menggunakan fasilitas perpustakaan setelah mendaftarkan diri menjadi anggota.
  3. Mitra Usaha dapat menggunakan fasilitas perpustakaan setelah mendaftarkan diri menjadi nggota.